Selasa, 09 Juli 2013 0 komentar

Selamat Menyambut Ramadhan

Memberi selamat menyambut datangnya bulan ramadhan atau yang lainnya termasuk dalam perkara-perkara adat-istiadat/tradisi. Dan hukum asal dalam perkara adat-istiadat adalah halal kecuali perkara yang dilarang oleh dalil. Dan aku tidak mengetahui dalil yang melarang bolehnya memberi selamat akan datangnya ramadhan.

Dan menyampaikan selamat kepada seorang muslim atas sesuatu perkara yang menggembirakannya merupakan perkara yang disyariatkan, sebagaimana datang dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan shahih Muslim) dari Ka'ab bin Malik tentang kisah tiga sahabat yang tidak ikut perang Tabuk. Yaitu tatkala turun ayat Al-Quran bahwa Allah menerima taubat mereka bertiga maka para sahabat pun memberi ucapan selamat kepada Ka'ab bin Malik.

Dan tidak diragukan bahwa masuknya bulan Ramadhan merupakan perkara yang menggembirakan seorang muslim dan ia dicemburui karenanya. Bagaimana seorang muslim tidak gembira dengan anugerah Allah yang berikan kepadanya dengan menjadikannya bertemu dengan bulan kebaikan dan keberkahan serta ditinggikannya derajat?

Dan aku bawakan di sini fatwa syaikh Al-'Allaamah Abdurrahman As-Sa'diy rahimahullah, tatkala beliau ditanya tentang permasalahan ini maka beliau berkata :

"Permasalahan-permasalahan seperti ini dan yang semisalnya dibangun di atas suatu kaidah yang agung dan bermanfaat, yaitu bahwasanya hukum asal dalam seluruh perkara-perkara adat/tradisi baik berupa perkataan maupun perbuatan adalah mubah dan bolehnya. Maka tidak yang diharamkan atau dimakruhkan kecuali perkara yang dilarang oleh syar'at, atau mengandung suatu mafsadah syar'iyyah. Qaidah besar akan hukum asal ini telah ditunjukkan oleh Al-Qur'an dan hadits-haidts Nabi dalam beberapa tempat, dan juga telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ulama yang lainnya.

Permasalahan yang ditanyakan ini dan juga yang semisalnya termasuk dalam bentuk ini (hukum asal dalam tradisi adalah mubah/boleh), karena masyarakat tidak memaksudkan untuk beribadah tatkala memberi ucapan selamat. Akan terapi ini hanyalah adat istiadat/ tradisi dan kebiasaan, surat-suratan dan jawaban surat-surat tersebut (sms-sms, email, dll-pen) yang sering mereka lakukan diantara mereka dalam acara-acara dan momen-momen tertentu yang tidak ada perkara haram padanya. Bahkan pada perbuatan ini ada kemaslahatan berupa bentuk saling mendoakan dengan doa yang cocok/sesuai, serta semakin timbul kedekatan hati diantara mereka, sebagaimana yang telah disaksikan buktinya.

Adapun hukum menjawab ucapan-ucapan selamat tersebut kepada orang yang memulai/mendahului memberi selamat maka menurut kami adalah wajib baginya untuk menjawabnya dengan jawaban yang sesuai seperti jawaban-jawaban yang sesuai diantara mereka. Karena ini termasuk keadilan, dan tidak memberi jawaban akan mengusik hati dan menggelisahkan dada.

Kemudian untuk diketahui bahwasanya ada sebuah kaidah yang indah, yaitu bahwasanya perkara-perkara adat istiadat dan juga perkara-perkara yang mubah terkadang disertai dengan kemaslahatan-kemaslahatan dan manfaat-manfaat yang menjadikan perkara adat tersebut termasuk perkara-perkara yang dicintai oleh Allah, sesuai berdasarkan buah dari perkara adat istiadat tersebut. Sebagaimana pula terkadang perkara adat istiadat tersebut disertai dengan mafsadah dan kemudorotan yang menjadikan perkara adat istiadat tersebut akhirnya terlarang. Dan contoh-contoh kaidah sangatlah banyak"

Páginas

Diberdayakan oleh Blogger.
 
;